LAMONGAN, arsip.bhantaran.com – Penandatanganan kesepakatan atau MOU Elektronik Surat Keterangan (E-Raterang) menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Lamongan. Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Lamongan Abdul Ro’uf saat membacakan sambutan Bupati Lamongan pada acara penandatanganan kesepakatan bersama Pemerintah Kabupaten Lamongan dengan Pengadilan Negeri Kelas 1 B Lamongan, di Command Center Lt. 3 Gedung Pemkab Lamongan, Kamis (15/12).
E-Raterang hadir untuk memberikan kemudahan serta mengefisiensi waktu yang diperlukan oleh masyarakat saat ingin mengurus surat bebas pidana. Pasalnya dengan ditandatanganinya MOU tersebut masyarakat Lamongan tidak perlu jauh-jauh mendatangi Pengadilan Negeri Lamongan untuk mendapatkan informasi persyaratan yang dibutuhkan, mereka cukup mendatangi kantor kecamatan masing-masing.
Sebagai penunjang elektabilitas dan profesionalitas dalam melayani masyarakat, ke depan Pemkab Lamongan melakukan pengembangan dan peningkatan SDM melalui sosialisasi dan pembekalan yang diikuti Dinas Penanaman Modal, Mall Pelayanan Publik, serta Petugas Kecamatan masing-masing satu orang.
“Para pihak yang ditugaskan bersinergi dengan masyarakat dengan tidak menggangu tugas pokok di masing-masing instansi,” kata Pak Bro sapaan akrab Wakil Bupati Lamongan.
Ketua Pengadilan Negeri Lamongan Maskur Hidayat mengatakan, dengan disepakatinya MOU ini, ke depannya dapat dilakukan penajaman secara kolektif di masing-masing kecamatan.
“Kita juga bisa mempertajam kembali, apabila di satu kecamatan masyarakatnya banyak yang membutuhkan, nanti camatnya bisa mengajukan kolektif. Sehingga pendaftarannya bisa di kantor kecamatan, nanti berkasnya dikirim online lalu kita verifikasi dan berkasnya akan langsung kita kirimkan ke Kantor Kecamatan, jadi informasinya di kantor kecamatan, pendaftarannya di kantor kecamatan, dan mengambil berkasnya di kantor kecamatan juga,” ungkapnya (kom/bn)