TUBAN, arsip.bhantaran.com – Seluruh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban menjalani masa Reses atau Jaring Aspirasi Masyarakat yang ke 2 di tahun 2022 ini. Dijelaskan Ketua DPRD Kabupaten Tuban, H. M. Miyadi, Reses ke 2 ini dilaksanakan pada tanggal 24, 29, 30 dan 31 Juli, serta 1 dan 2 Agustus 2022.
Kegiatan Reses ini adalah dalam rangka silaturahmi dan menemui konstituen di wilayah dapil masing-masing anggota DPRD serta menyerap aspirasi dari konstituen yang harus diperjuangkan oleh anggota DPRD.
“Reses ini dilakukan oleh Anggota DPRD sebagai kewajiban untuk turun ke dapil masing-masing” kata Miyadi usai melaksanakan reses di wilayah Kecamatan Tuban.
Lanjut Miyadi, hasil Reses ini nantinya akan dikumpulkan dan disampaikan dalam Rapat Paripurna kemudian dari hasil laporan Reses ini nantinya akan dimasukkan dalam Pokok-pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD pada tahun berikutnya.
“Reses pada tahun ini akan dialokasikan sebagai Pokir anggota DPRD di tahun 2024” ujar Politisi asal PKB itu.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Tuban, Sri Hidajati mengatakan Sekretariat DPRD sendiri telah menjalankan tugasnya untuk memfasilitasi kegiatan Reses Anggota DPRD yang ke 2 ini. Menurutnya, Reses ini merupakan tempat bagi Anggota Dewan untuk bersilaturahmi dengan konstituennya.
“Selain menyapa, Bapak/Ibu Anggota Dewan dapat menjaring Aspirasi dari konstituennya untuk diperjuangkan” pungkasnya. (DPRD/bn)