By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Akurat, Tajam dan TerpercayaAkurat, Tajam dan TerpercayaAkurat, Tajam dan Terpercaya
  • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Kabar Desa
  • Daerah
    • Ekonomi
    • Hankam
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Seni & Budaya
    • Budaya
    • Mistik
    • Seni
  • Sports
  • Lifestyle
    • Kecantikan
    • Kuliner
    • Selebrity
    • Wisata
    • Suara Tokoh
    • Opini
Reading: 49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja Resmi Diundangkan
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Akurat, Tajam dan TerpercayaAkurat, Tajam dan Terpercaya
  • Kuliner
  • Sports
  • Wisata
  • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Kabar Desa
  • Daerah
    • Ekonomi
    • Hankam
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Seni & Budaya
    • Budaya
    • Mistik
    • Seni
  • Sports
  • Lifestyle
    • Kecantikan
    • Kuliner
    • Selebrity
    • Wisata
    • Suara Tokoh
    • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Media Bhantaran News Network. AWLabs Design Company. All Rights Reserved.
Akurat, Tajam dan Terpercaya > Blog > Berita > Nasional > 49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja Resmi Diundangkan
BeritaNasional

49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja Resmi Diundangkan

admin
Last updated: Februari 16, 2021 4:00 pm
By admin 2 Min Read
Share
SHARE

” sejak awal UU Cipta Kerja dibuat untuk menjadi stimulus positif bagi peningkatan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang akan membuka banyak lapangan kerja bagi masyarakat “

 
JAKARTA – Sebanyak 49 peraturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja telah resmi diundangkan ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, berharap pemberlakuan aturan turunan UU Cipta Kerja tersebut dapat secepatnya memulihkan perekonomian nasional.

“Dengan diundangkannya peraturan pelaksana UU Cipta Kerja diharapkan bisa segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan tahun kebangkitan Indonesia,” ujar dia.

Yasonna mengatakan, sejak awal UU Cipta Kerja dibuat untuk menjadi stimulus positif bagi peningkatan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang akan membuka banyak lapangan kerja bagi masyarakat.

UU Cipta Kerja ini, kata dia, juga merupakan terobosan dan cara pemerintah menangkap peluang investasi dari luar negeri lewat penyederhanaan izin dan pemangkasan birokrasi.

Diketahui, pemerintah terus menggeber diselesaikannya aturan turunan UU Cipta Kerja. Aturan turunan yang diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI awal pekan ini terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah dan empat Peraturan Presiden.

Jumlah 49 peraturan pelaksana tersebut menambah daftar aturan turunan yang telah diundangkan. Sebelumnya, sudah ada dua PP yang ditetapkan menjadi aturan, yakni PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.

Adapun secara keseluruhan aturan turunan yang menjadi implementasi UU Cipta Kerja rencananya akan ditetapkan sebanyak 49 PP dan lima Perpres.

Menurut Yasonna, peraturan pelaksana ini diharapkan akan menjadi “vaksin” bagi lesunya perekonomian Indonesia.

“Sebagaimana vaksin akan meredakan penyebaran COVID-19 yang menjadi masalah dahsyat bagi dunia saat ini, kita berharap UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya juga menjadi vaksin untuk memulihkan perekonomian nasional yang mengalami kelesuan selama setahun terakhir sebagai akibat dari pandemi ini,” kata Yasonna.
Sumber : Antara News

You Might Also Like

Kapolres Tuban Pimpin Langsung Sertijab Kasatreskrim dan Kasatlantas, ini Pesannya

Ipda Purnomo dan LSM Cakrawala Keadilan Ulurkan Bantuan untuk Warga Paciran yang Terlilit Hutang Koperasi

Sempat Buron, Pelaku Pengeroyokan Korban Meninggal Akhirnya Ditangkap Polres Tuban

Kisah Inspiratif dari Lamongan: Ipda Purnomo, Polisi Teladan Ulurkan Tangan untuk Pemulung yang Gigih

Gus Iqdam Kunjungi Yayasan Asuhan ODGJ, Ajak Sholawat dan Beri Dukungan untuk IPDA Purnomo

Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Previous Article Vaksinasi Covid-19 di Tuban Capai 91 Persen
Next Article Cuaca Ekstrim Diprediksi Bakal Landa 24 Wilayah
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -
Ad imageAd image

Populer

Ipda Purnomo dan CEO PT Sining Nusantara RayaBerikan Harapan Baru untuk Rindi, Siswi Korban Bullying di Lamongan
Sosial
Pertahankan Stamina, Kodim 0813 Bojonegoro Gelar Garjas Periodik II Tahun 2025
Berita
Genjot Pengembangan Inovasi, Pemkab Tuban Raih Penghargaan Nasional dari BRIN
Berita Headline
Pasca Kebakaran UD Putra Jaya Milik Supriyono Kini Bangkit dari Keterpurukan
Peristiwa
Polres Tuban Sidak SPBU, Adanya Informasi Pengoplosan Pertalite
Breaking News
- Advertisement -
Ad image

BhantaranBhantaranBhantaran

Bhantaran

Akurat, Tajam dan Terpercaya

Kami adalah media online yang menyajikan berita yang tajam dan akurat untuk Anda.

Sumber Informasi Terpercaya

Terkini

  • Kapolres Tuban Pimpin Langsung Sertijab Kasatreskrim dan Kasatlantas, ini Pesannya
  • Ipda Purnomo dan LSM Cakrawala Keadilan Ulurkan Bantuan untuk Warga Paciran yang Terlilit Hutang Koperasi

Afiliasi

Forum Indonesia
Forum Indonesia Banyuwangi
Forum Indonesia Tuban
Trans Indonesia

Link

Susunan Redaksi
Pedoman Media Siber
Kerahasiaan Pribadi
Tentang Kami
© 2024 Media Bhantara News Network. AWLabs Design. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?