BOJONEGORO, arsip.bhantaran.com – Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah Memimpin secara langsung Apel Kesiapsiagaan dan Gelar Peralatan Penanggulangan Bencana Tahun 2020/2021, bertempat di depan Pendopo Pemkab Jl. Mas Tumapel No. 1 Sabtu (12/12) dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid 19.
Peserta apel terdiri dari Forkopimda Bojonegoro, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kompi 3 Yun C Sat Brimob, Sat Sabhara, Satlantas, Sat Binmas, Si Propam, Urkes, DVI, Reskrim, Intelkam, Subden Pom V/2-1, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, BPBD, RS Bhayangkara, Dinas Sosial, Senkom, Rapi, Damkar, PMI, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Dalam sambutannya Bupati Anna menyampaikan Indonesia memiliki iklim tropis dua musim, yaitu musim hujan dan kemarau, pada musim penghujan beberapa daerah tertentu sering mengalami banjir, longsor, abrasi pantai, cuaca ekstrem yang dapat mengakibatkan kemacetan maupun laka lantas karena jalan licin dan, bahkan gagal panen, sedangkan pada musim kemarau yang berkepanjangan, sering muncul kebakaran hutan dan lahan, sehingga menimbulkan asap tebal yang mengganggu aktivitas masyarakat dan penerbangan pesawat karena terbatasnya jarak pandang.
Seperti yang telah kita ketahui bersama, daerah rawan terjadi bencana alam banjir di wilayah Kecamatan Dander, Malo, Bubulan, Bojonegoro, Baureno, Sukosewu, Sekar, dan Gondang.
Oleh sebab itu, apel kesiapsiagaan yang di laksanakan dengan tujuan melaksanakan bantuan personel dan peralatan kepada BNPB / BPBD dan BNPP / Basarnas dan Basarda, serta membentuk satuan tugas yang terdiri dari beberapa Cluster yang telah di atur dalam peraturan kepala BNPB / BPBD maupun BNPP / Basarnas / Basarda untuk penyelamatan terhadap korban bencana, dan melakukan langkah langkah siaga darurat tanggap bencana dan pasca bencana, bersama BNPB/BPBD dan BNPP / Basarnas / Basarda.
“Melalui langkah penguatan dan pendampingan psikologi, pencairan, penyelamatan, perlindungan, pengamanan dan evakuasi korban, harta benda, disaster victim indentification (DVI) serta penegak hukum, dengan membentuk satgas pengungsian dan perlindungan, terdiri dari Samapta, Pam obvit, Binmas, Lantas, TNI, BPBD, dan Instansi terkait lainnya serta satgas kedokteran dan kesehatan terdiri rumah sakit, puskesmas, pusdokes, DVI, dan dinas terkait”. Ungkap Bupati. (*)