JEMBER, arsip.bhantaran.com — Lahirnya FKPRM (Forum Komunikasi Pemimpin Redaksi Media) Jawa Timur bak magnet, Forum yang beranggotakan para pemimpin redaksi ini cukup menyedot perhatian Publik, forum yang dijadikan sebagai wadah para pemimpin redaksi media ini bersifat independen bukanlah kumpulan organisasi Pers dan perusahaan pers.
Bukti pertama ketika FKPRM mengadakan rakor (Rakor Komunikasi) di Kabupaten Magetan 25 September 2020 dihadiri Ketua DPRD Magetan, Sujatno yang sekaligus memberikan pengarahan
Bukti Kedua, Saat Deklarasi FKPRM yang dilaksanakan di Pantai Watu Ulo Jember (25/10/2020) dihadiri Komisi A anggota DPRD Jatim Karimullah Dahrujiadi. P, memberikan motivasi dan nasehat sekaligus bersedia menjadi penasehat.
“Saya di komisi A DPRD Jawa Timur, mari kita komunikasi lebih lanjut setelah deklarasi ,” ujar Karim sapaan akrab sosok pria saat pilihan legislatif masuk dapil Lumajang dan Jember ini.
7 Pernyataan
Sementara itu deklarasi FKPRM yang dihadiri pemimpin redaksi dari berbagai media di Jawa Timur berlangsung lancar, mulai dari persiapan, proses deklarasi hingga ramah tamah.
Agung Santoso, Ketua FKPRM Jawa Timur sebagai deklarator yang didampingi para pendiri, pemimpin redaksi membacakan tujuh pernyataan sikap, yakni :
Deklarasi FKPRM Jember 25 Oktober 2020
1. FKPRM di Jawa timur sepakat bahwa keberadaan media (Cetak,TV,Radio,Online) dalam kinerjanya dengan lembaga atau institusi baik negeri, swasta, BUMN, lembaga non pemerintah yang Anggarannya bergantung pemerintah mengacu pada UU Pers tahun 1999 yakni berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT)
2. FKPRM di Jawa timur sepakat untuk meningkatkan mutu jurnalis mempercayakan sepenuhnya kepada Kominfo Kabupaten dan kota mengadakan Uji Kemampuan Jurnalis dengan standarisasi materi ujian yang telah digunakan dewan Pers untuk lembaga Penguji UKW selama ini
UKJ mempunyai tingkatan wartawan muda, Madya, Utama, sedang tentang jenjang waktu dari muda ke Madya, Madya ke utama akan dikomunikasikan dengan kominfose Jatim dan FKPRM yang ada di Kabupaten dan kota
Kominfo Kabupaten dan kota sesuai otonomi daerah akan mengatur pendapatan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi media di daerahnya maaing-masing selanjutnya berkoordinasi dengan Kominfo Pemprov dan pusat.
Dewan Pers yang masuk UU Pers akan berkoordinasi dengan Kominfo pusat tentang tupoksi yang dilakukan sesuai perkembangan.
3. Makin maraknya kejadian pelecehan, kriminalisasi dan kekerasan terhadap jurnalis maka FKPRM membentuk Asosiasi Advokat Media, sebagai bentuk perlindungan terhadap jurnalis dalam menghasilkan karyajurnalistik sesuai KEJ (Kode Etik Jurnalistik)
Pembentukan Asosiasi Advokat media akan ditindak lanjuti dengan MoU dengan aparat kepolisian untuk PKK (Pelecehan Kriminalisasi Kekerasan) dan Kejaksaan untuk kasus Korupsi dan Pungli.
4. Berlatar belakang dari kekosongan literasi media yang ditujukan untuk meningkatkan mutu jurnalis selanjutnya berdampak pada mutu media maka FKPRM sepakat pembentukan perpustakaan Pers disetiap Kabupaten dan kota dengan berkoordinasi dengan perpustakaan, Kominfo Kabupaten dan kota, dengan tujuan pengadaan buku bacaan dan gedung ruang baca.
5. FKPRM Sepakat untuk belanja media baik ditingkat provinsi, Kabupaten, Kota disesuaikan dengan anggaran namun tidak membedakan media kecil atau besar, meskipun ada unsur kebijakan yang tidak ada dalam aturan tertulis.
Gubernur Jawa Timur memberikan sebuah keyakinan bahwa tumbuhnya potensi dan dikenal khalayak pada 38 Kabupaten dan kota tidak terlepas peran aktif anggota FKPRM di Jatim untuk itu tidak berkelebihan gubernur memfasilitasi sebelum mengesahkan APBD 2021 kabupaten dan kota, para bupati dan wali kota memperhatikan FKPRM di 38 kabupaten dan kota.
6. FKPRM di Jawa timur siap menyajikan Karya jurnalistik yang tidak ada unsur hoax, radikal, SARA, adu domba, terutama menghadapi Pilkada.
7. FKPRM Sepakat menghadapi pandemi covid-19 di Jatim yang menuju zona hijau kedepannya memberikan iklan layanan masyarakat dengan berbagai bentuk kemasan yang beredukasi (**)