TUBAN, arsip.bhantaran.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Perpanjangan Pelaksanaan Proses Pembelajaran di Rumah, Jumat (29/05).
SE tersebut meninjaklanjuti arahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tuban, dan kebijakan Era Normal Baru (New Normal) pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 di Jawa Timur.
Kepala Disdik Kabupaten Tuban Drs. Nur Khamid, M.Pd, menjelaskan perlu dilakukan penyesuaian terhadap masa berlaku pelaksanaan proses pembelajaran di rumah yang tertuang dalam SE.
“Sebelumnya telah terbit SE pada 20 April 2020 tentang masa perpanjang kedua, dan hari ini kita terbitkan SE masa perpanjangan ketiga pelaksanaan proses pembelajaran di rumah,” papar Nur Khamid.
Hal itu, sambung Nur Khamid, tentunya untuk antisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan, mulai dari siswa hingga tenaga kependidikan.
Pihaknya menegaskan, poin dari SE perpanjangan ketiga ini meliputi; pertama, masa kewaspadaan terhadap wabah Covid-19 dan masa pelaksanaan bekerja di rumah bagi pengawas, kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan serta proses pembelajaran di rumah bagi peserta didik diperpanjang mulai 2 Juni 2020 sampai dengan waktu yang belum ditentukan.
Kedua, sambung Nur Khamid, tentang waktu masuk kerja bagi pengawas, kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan serta proses pembelajaran di satuan pendidikan bagi peserta didik akan disampaikan pada edaran berikutnya, sesuai dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan.
Ketiga, pihaknya berpesan agar Koordinator Pendidikan Wilayah Kecamatan untuk menyampaikan kepada Pengawas SD, Penilik, Kepala KB, TK, dan SD di wilayah kerjanya.[portaltuban/red]