Tuban, Bhantaran.com – Ibarat tak ingin beli kucing dalam karung, apalagi menyangkut hajat hidup orang banyak, Fraksi Golkar dengan tegas menyampaikan agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRW) Tuban di tunda.
Pada media ini, Rabu (11/12/2019) Ketua Fraksi Golkar Berbintang DPRD Tuban, Suratmin memiliki alasan kuat kenapa sampai fraksinya tadi menginginkan Raperda RTRW harus ditunda, ia melihat dari awal pihak eksekutif tidak serius dan ada kesan menutup-nutupi karena dokumen yang diminta pansus diberikan secara bertahap, seperti NA materi Teknis RTRW baru diberikan diakhir jelang paripurna.
” kita butuh waktu menelaah lebih dalam isi dan naskah akademik yang lama dan baru, apa bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau tidak, sesuai dengan UU no 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, ” terang Suratmin.
Menurut Suratmin, perlu dilakukan kajian secara menyeluruh oleh para ahli agar memberikan kritik, saran, dalam Raperda RTRW Tuban mulai dari pasal per pasal, maupun kajian materi teknis NA RTRW yang lama dan baru untuk melihat perubahannya, imbuhnya.
Lanjut Suratmin, Belum ada pembahasan secara subtansi, pokok materi teknis perubahan RTRW lama maupun yang baru, dalam rapat kerja penuntasan dengan OPD di dalam pansus sekalipun, itulah alasan kami menginginkan Raperda RTRW tersebut di tunda, tegasnya.
” Namun kita kalah dalam voting karena 5 banding 1 fraksi, dari enam fraksi hanya kami dari Fraksi Golkar Berbintang lah yang menginginkan rancangan RTRW dikaji ulang lebih detail, dan kami tetap konsisten, tidak ingin beli kucing dalam karung ” pungkas Suratmin.
Adapun delapan Raperda yang disahkan oleh pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tuban yakni, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Perusahaan Umum Daerah Minyak dan Gas Bumi Tuban, Rencana Umum RTRW, Perubahan Perda No. 24 tahun 2016 tentang RPJMD Tuban tahun 2016- 2021, Pelestarian kebudayaan, Kepemudaan, perlindungan dan kesejahteraan Sosial lanjut usia, perubahan Perda No.4 tahun 2018 tentang pembentukan produksi Hukum Daerah
(ed/Red/bn).