By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Akurat, Tajam dan TerpercayaAkurat, Tajam dan TerpercayaAkurat, Tajam dan Terpercaya
  • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Kabar Desa
  • Daerah
    • Ekonomi
    • Hankam
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Seni & Budaya
    • Budaya
    • Mistik
    • Seni
  • Sports
  • Lifestyle
    • Kecantikan
    • Kuliner
    • Selebrity
    • Wisata
    • Suara Tokoh
    • Opini
Reading: Upah Minimum Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025 Naik 6,5%
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Akurat, Tajam dan TerpercayaAkurat, Tajam dan Terpercaya
  • Kuliner
  • Sports
  • Wisata
  • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Kabar Desa
  • Daerah
    • Ekonomi
    • Hankam
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Seni & Budaya
    • Budaya
    • Mistik
    • Seni
  • Sports
  • Lifestyle
    • Kecantikan
    • Kuliner
    • Selebrity
    • Wisata
    • Suara Tokoh
    • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Media Bhantaran News Network. AWLabs Design Company. All Rights Reserved.
Akurat, Tajam dan Terpercaya > Blog > Berita > Upah Minimum Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025 Naik 6,5%
Berita

Upah Minimum Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025 Naik 6,5%

Bhantaran
Last updated: Desember 30, 2024 8:22 am
By Bhantaran 4 Min Read
Share
SHARE

BOJONEGORO, bhantaran.com – Perencanaan pembangunan Nasional, tenaga kerja memiliki peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan.

Sesuai dengan pasal 88 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa, setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Untuk mewujudkan hak tersebut, Pemerintah telah menetapkan kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh. Kebijakan Upah Minimum Kabupaten (UMK) merupakan salah satu instrumen pendukung yang mempengaruhi peningkatan produktivitas dalam mewujudkan penghidupan yang layak bagi para pekerja/buruh di daerah Kabupaten/Kota.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, mengumumkan sekaligus mensosialisasikan besaran UMK Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025 yang telah ditetapakan oleh keputusan Pj Gubernur Jawa Timur bertempat di Aula Adelia Cafe.

“Adapun besaran kenaikan UMK Provinsi Jatim khusus di Bojonegoro tahun 2025 yaitu sebesar 6,5 %, dimana pada tahun sebelumnya tahun 2024 sebesar Rp. 2.371.600,” terang Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Bojonegoro Wely Fitrama saat memberikan laporan, Senin (30/12/2024).

Menurut Wely, di tahun 2024 ini untuk tahun 2025 ada dua yang semestinya ditetapkan, yaitu Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Namun Kabupaten Bojonegoro tidak mengusulkan UMSK dikarenakan masih mencari format yang pas dan baku, karena UMSK ini diterapkan kepada pekerja yang memang memiliki resiko yang tinggi dalam pekerjaannya.

“UMK ini diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, sementara yang lebih dari satu tahun ada struktur dan skala upah, sehingga pekerja/buruh yang masa kerjanya lebih dari satu tahun, perusahaan wajib membuat struktur dan skala upah,” jelasnya.

Kemudian lanjut Wely, terkait UMK ini hanya diberlakukan kepada perusahaan dengan skala usaha menengah dan besar. Sedangkan bagi perusahaan dengan skala usahanya masuk mikro/menengah, ketentuan pengupahan minimum 50 % dari konsumsi rata-rata masyarakat di tingkat Provinsi Jatim dengan nilai upah paling sedikit 25 % diatas garis kemiskinan Provinsi Jatim.

“Tadi sudah kami hitung bagi usaha skala mikro/kecil itu nanti upah minimalnya Rp 670.000,” jelas Wely.

Pada kesempatan yang sama, Penjabat Sekda Kabupaten Bojonegoro Djoko Lukito menyampaikan, UMK itu merupakan instrumen kebijakan yang sangat strategis dalam memastikan keseimbangan antara kebutuhan hidup layak bagi para pekerja dan keberlangsungan usaha bagi para pelaku usaha.

Penetapan UMK tidak hanya sekedar angka yang ditetapkan setiap tahun, namun hasil dari proses yang panjang dengan melibatkan berbagai pihak termasuk Pemerintah, Dewan Pengupahan, Serikat Pekerja, dan Asosiasi Pengusaha.

“Dimana untuk Kabupaten Bojonegoro di tahun 2025, UMK ditetapkan sebesar Rp 2.525.132,-, dan sudah merupakan kesepakatan bersama, dan harapan kami kepada Bpk/Ibu pengusaha kiranya bisa memenuhi, namun kalau tidak bisa memenuhi tentu ada beberapa syarat yang harus ditempuh sebagaimana peraturan/perundangan yang berlaku. UMK ini bukan hanya juklak hukum yang harus ditaati, juga merupakan tanggung jawab moral untuk menciptakan hubungan yang harmonis dan berkeadilan,” ungkap Djoko Lukito.

Turut hadir Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Bojonegoro dari Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Jatim Endang Ramis, Pengusaha, Pekerja/Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta Insan Media. (***)

You Might Also Like

UGM Luncurkan Kendaraan Listrik eKarsa untuk Layanan Rumah Sakit

Kapolres Tuban Kunjungi Penyandang Disabilitas di Singgahan

Peringkat 1 di Indonesia, Bidang Ilmu Studi Pembangunan dan Ilmu Politik UGM Tembus 100 dan 200 Top Dunia

Pangdam V/Brawijaya Kunjungi Marshalling Area Yonif TP 932/Sunan Bonang, Apresiasi Dukungan Pemkab Tuban

Cabuli Dua Bocah, Pria Asal Semarang di Tangkap Satreskrim Polres Tuban

Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Previous Article Pj Bupati Adriyanto Tunaikan Sholat Jum’at Perdana di Masjid Wisata Religi
Next Article Bupati Lamongan Meresmikan Monumen Sang Garula

Populer

Harga Minyak Dunia Naik, Pemerintah Diminta Genjot Pemanfaatan Bahan Bakar
Headline
Pengawasan Program MBG Diperkuat, Kejaksaan Agung RI, dan Pemkab Tuban Ajak Masyarakat Jaga Dapur MBG
Daerah
Halal Bihalal Pemkab Lamongan Perkuat Performa Kerja
Berita
Lamongan Gelar Boranan Agung, 1447 Porsi Dibagikan
Daerah
Pemerintah Akan Tetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 Provinsi
Berita
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -

BhantaranBhantaranBhantaran

Bhantaran

Akurat, Tajam dan Terpercaya

Kami adalah media online yang menyajikan berita yang tajam dan akurat untuk Anda.

Sumber Informasi Terpercaya

Terkini

  • UGM Luncurkan Kendaraan Listrik eKarsa untuk Layanan Rumah Sakit
  • Kapolres Tuban Kunjungi Penyandang Disabilitas di Singgahan

Afiliasi

Link

Susunan Redaksi
Pedoman Media Siber
Kerahasiaan Pribadi
Tentang Kami
© 2024 Media Bhantara News Network. AWLabs Design. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?