LAMONGAN, arsip.bhantaran.com — Sejak tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Lamongan mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) membeli beras sejumlah 10 kilogram.
Hal itu mengingat Kabupaten Lamongan adalah lumbung padi terbesar nomor 1 di Jawa Timur yang harus dapat menstabilkan harga jual dan memperbaiki taraf hidup petani. Sehingga melalui Peraturan Bupati, besaran TPP yang diterima oleh ASN di Kabupaten Lamongan setiap bulannya termasuk mendapat beras sejumlah 10 kilogram yang didistribusikan oleh Perusahaan Daerah Aneka Usaha Lamongan Jaya.
“Berbagai upaya kita lakukan untuk menstabilkan harga beras dan memperbaiki taraf hidup petani di Lamongan salah satunya dengan membeli beras oleh ASN,” Terang Bupati Lamongan Yuhronur Efendi atau lebih dikenal Pak Yes ketika menerima rombongan study tiru Kabupaten Sumenep di Ruang Pertemuan Airlangga Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jumat (3/9).
Dalam proses penyerapan beras, Pemerintah Kabupaten Lamongan bekerja sama dengan 10 lumbung atau kelompok tani sebagai pemasok yang telah menjadi binaan Dinas Ketahanan Pangan. Penerapannya, ketika musim kemarau harga beras naik namun di tinggkat ASN tetap stabil sebaliknya ketika harga beras jatuh, ASN tetap membeli dengan harga standar.
“Secara teknis, Tim yang beranggotakan Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bagian Perekonomian dan Dinas Tanaman Pangan, Pertanian dan Holtikultura melakukan survey harga terlebih dahulu, kemudian mengevaluasinya 3 bulan sekali. Sehingga asn juga puas dengan kualitas dan harganya tetap stabil tiap bulannya,” Jelas Moh. Nalikan yang turut hadir mendampingi Bupati bersama OPD terkait. (Pro/bn)