arsip.bhantaran.com – Setelah ditiadakan pada tahun 2020, rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan kembali dibuka di tahun ini sesuai dengan pemberitahuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPan-RB).
Pembukaan CPNS kali ini akan diadakan sepanjang bulan April hingga Mei 2021, sedangkan pengumuman formasi lengkap baru akan diberitahukan pada bulan Maret mendatang.
Rekrutmen tahun ini diperkirakan akan ada 1,3 juta formasi dengan rincian:
1. Satu juta guru PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja/PPPK) melalui skema yang menjadi program kemendikbud dan khusus untuk pemda.
2. Untuk kebutuhan selain guru di pemda disediakan sebanyak 189.000 yang terdiri dari 70.000 PPPK jabatan fungsional selain guru dan 119.000 CPNS untuk berbagai jenis teknis yang sangat diperlukan, termasuk tenaga kesehatan.
Lowongan CPNS pemerintah pusat dibuka sebanyak 83.000 orang dengan persentase 50% PPPK dan 50% CPNS.
3. Jumlah formasi ini sudah diusulkan oleh Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan telah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sebelum memutuskan untuk mendaftar CPNS, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Ketika mendaftar, minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun.
3. Tidak memiliki catatan pidana.
4. Tidak pernah berhenti kerja atas permintaan sendiri ataupun karena dipecat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan untuk pegawai swasta tidak boleh memiliki riwayat pernah dipecat.
5. Bukan seorang PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah terdaftar.
6. Bukan anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis.
7. Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar.
8. Sehat jasmani dan rohani.
9. Harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Meski sampai saat ini belum ada pengumuman tertulis resmi, namun kiranya Anda bisa terlebih dahulu mempersiapkan dokumen yang pasti akan dibutuhkan seperti:
1. Akta kelahiran
2. KTP
3. Ijazah dan transkrip nilai
4. Kartu keluarga
5. Pass foto ukuran 4×6
6. Dokumen tambahan lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar
Pendaftaran seleksi CPNS tahun 2021 akan segera dibuka setelah selesainya pertimbangan teknis dari Kementerian Keuangan dan Badan Kepegawaian Sipil (BKN)
Sumber : Suara.com