By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Akurat, Tajam dan TerpercayaAkurat, Tajam dan TerpercayaAkurat, Tajam dan Terpercaya
  • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Kabar Desa
  • Daerah
    • Ekonomi
    • Hankam
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Seni & Budaya
    • Budaya
    • Mistik
    • Seni
  • Sports
  • Lifestyle
    • Kecantikan
    • Kuliner
    • Selebrity
    • Wisata
    • Suara Tokoh
    • Opini
Reading: Tuban Berlakukan Pembatasan Resepsi Hajatan di Masa PPKM Mikro
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Akurat, Tajam dan TerpercayaAkurat, Tajam dan Terpercaya
  • Kuliner
  • Sports
  • Wisata
  • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Kabar Desa
  • Daerah
    • Ekonomi
    • Hankam
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Seni & Budaya
    • Budaya
    • Mistik
    • Seni
  • Sports
  • Lifestyle
    • Kecantikan
    • Kuliner
    • Selebrity
    • Wisata
    • Suara Tokoh
    • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Media Bhantaran News Network. AWLabs Design Company. All Rights Reserved.
Akurat, Tajam dan Terpercaya > Blog > Berita > Tuban Berlakukan Pembatasan Resepsi Hajatan di Masa PPKM Mikro
Berita

Tuban Berlakukan Pembatasan Resepsi Hajatan di Masa PPKM Mikro

admin
Last updated: Februari 12, 2021 1:23 pm
By admin 2 Min Read
Share
SHARE

TUBAN, bhantara.com – Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Tuban tentang PPKM Berbasis Mikro, Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Tuban menerbitkan pemberitahuan terkait pengendalian dan penanganan Covid-19.

Pada edaran tersebut mengacu pada regulasi terbaru. Salah satunya pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa/lurah dengan mempertimbangkan zonasi tiap wilayah.

Kepala Disparbudpora Kabupaten Tuban, Sulistiyadi,, mengungkapkan himbauan tersebut memuat sejumlah pengaturan kegiatan resepsi hajatan, seni budaya, hiburan, usaha makanan dan minuman, hotel serta pengelolaan destinasi wisata.

“Pemberitahuan ini berlaku sepanjang pemberlakuan PPKM Mikro di Kabupaten Tuban sampai tanggal 22 Februari 2021,” ungkapnya, Jumat (12/02/2021).

Berdasarkan surat edaran tersebut, pelaksanaan kegiatan resepsi hajatan atau pertemuan lainnya dibatasi jumlah undangan yang hadir, pengaturan jam kehadiran secara bertahap, dan mendapatkan ijin dari Satgas Covid-19 setempat. Sedangkan kegiatan di fasilitas umum maupun kegiatan sosial budaya yang menimbulkan kerumunan diberhentikan sementara.

Selanjutnya, sektor usaha makanan dan minuman yang melayani makan di tempat dilakukan pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas tempat sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Sedangkan pelayanan makanan dan minuman melalui pesan antar/dibawa pulang diijinkan sampai jam operasional.

Penyedia jasa perhotelan masuk esensial yang ditetapkan ke objek vital nasional tetap dapat beroperasional dengan pengaturan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara itu, pengaturan pengelolaan destinasi wisata beroperasi dengan membatasi jumlah pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas. Pihak pengelola diharuskan mendirikan pos pantau dengan menempatkan petugas khusus.

“Pengunjung juga harus dipastikan menerapkan protokol kesehatan, bila perlu diingatkan secara berkala,” tuturnya. (MCT/bn)

You Might Also Like

Jembatan Merah Putih di Bangilan Tuban Diresmikan

Empat Pelaku Pengeroyokan di Kenduruan Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Tuban

Mas Bupati dan Kapolres Tuban Tinjau Lokasi Kebakaran di Pasar baru

UGM Luncurkan Kendaraan Listrik eKarsa untuk Layanan Rumah Sakit

Kapolres Tuban Kunjungi Penyandang Disabilitas di Singgahan

Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Previous Article Gencar Bagikan Masker dan Nasi Kotak Ke Pengunjung Pasar Babat
Next Article Risma Sempat Marah-marah Saat Distribusikan Bantuan Korban Banjir di Jombang

Populer

Peringkat 1 di Indonesia, Bidang Ilmu Studi Pembangunan dan Ilmu Politik UGM Tembus 100 dan 200 Top Dunia
Berita
Pangdam V/Brawijaya Kunjungi Marshalling Area Yonif TP 932/Sunan Bonang, Apresiasi Dukungan Pemkab Tuban
Berita
Cabuli Dua Bocah, Pria Asal Semarang di Tangkap Satreskrim Polres Tuban
Hukum & Kriminal
Harga Minyak Dunia Naik, Pemerintah Diminta Genjot Pemanfaatan Bahan Bakar
Headline
Pengawasan Program MBG Diperkuat, Kejaksaan Agung RI, dan Pemkab Tuban Ajak Masyarakat Jaga Dapur MBG
Daerah
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -

BhantaranBhantaranBhantaran

Bhantaran

Akurat, Tajam dan Terpercaya

Kami adalah media online yang menyajikan berita yang tajam dan akurat untuk Anda.

Sumber Informasi Terpercaya

Terkini

  • Jembatan Merah Putih di Bangilan Tuban Diresmikan
  • Empat Pelaku Pengeroyokan di Kenduruan Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Tuban

Afiliasi

Link

Susunan Redaksi
Pedoman Media Siber
Kerahasiaan Pribadi
Tentang Kami
© 2024 Media Bhantara News Network. AWLabs Design. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?