By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Akurat, Tajam dan TerpercayaAkurat, Tajam dan TerpercayaAkurat, Tajam dan Terpercaya
  • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Kabar Desa
  • Daerah
    • Ekonomi
    • Hankam
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Seni & Budaya
    • Budaya
    • Mistik
    • Seni
  • Sports
  • Lifestyle
    • Kecantikan
    • Kuliner
    • Selebrity
    • Wisata
    • Suara Tokoh
    • Opini
Reading: Masuk Zona Merah Penyebaran Covid -19, Bupati Tuban Terbitkan Surat Edaran Wajib Hindari Kerumunan
Share
Notification Show More
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Akurat, Tajam dan TerpercayaAkurat, Tajam dan Terpercaya
  • Kuliner
  • Sports
  • Wisata
  • Nasional
    • Politik
    • Ekonomi
    • Sosial
    • Kabar Desa
  • Daerah
    • Ekonomi
    • Hankam
    • Hukum & Kriminal
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
  • Internasional
  • Seni & Budaya
    • Budaya
    • Mistik
    • Seni
  • Sports
  • Lifestyle
    • Kecantikan
    • Kuliner
    • Selebrity
    • Wisata
    • Suara Tokoh
    • Opini
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2024 Media Bhantaran News Network. AWLabs Design Company. All Rights Reserved.
Akurat, Tajam dan Terpercaya > Blog > Berita > Daerah > Kesehatan > Masuk Zona Merah Penyebaran Covid -19, Bupati Tuban Terbitkan Surat Edaran Wajib Hindari Kerumunan
BeritaDaerahKesehatan

Masuk Zona Merah Penyebaran Covid -19, Bupati Tuban Terbitkan Surat Edaran Wajib Hindari Kerumunan

admin
Last updated: Desember 18, 2020 7:15 am
By admin 3 Min Read
Share
SHARE

TUBAN, arsip.bhantaran.com – Bupati Tuban, H. Fathul Huda mengeluarkan Surat Edaran tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 pada Bulan Desember 2020 dan Tahun 2021, Kamis (17/12/2020). Diterbitkannya Surat Edaran bernomor 367/6776/414.012/2020 sebagai tindaklanjut perubahan status Kabupaten Tuban yang kembali masuk Zona Merah Penyebaran Covid-19 di Jawa Timur.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban, Endah Nurul Qomariyati mengungkapkan Pemkab Tuban memberi perhatian serius terhadap perubahan status tersebut. Selain itu, menyikapi respon masyarakat yang masih belum optimal dalam menerapkan protokol kesehatan.

Mengacu pada Surat Edaran tersebut seluruh masyarakat kabupaten Tuban diharapkan membatasi kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa atau kerumunan. Kegiatan masyarakat seperti hajatan, pentas seni, resepsi dan bepergian keluar daerah sebisa mungkin untuk dibatasi, dikurangi atau bahkan ditunda.

Bagi pelaku usaha dan sektor ekonomi lain diharapkan mengatur sirkulasi pengunjung dan pembatasan waktu kunjungan. Selain itu, tetap menerapkan protokol kesehatan ketat saat menjalankan usahanya.

Lebih lanjut, penyelenggaraan Natal dilaksanakan dengan membatasi jumlah jemaat yang hadir di gereja/tempat lain maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan. Penerapan prokotol kesehatan juga diberlakukan tanpa mengurangi aspek spiritualitas umat Nasrani dalam beribadah. “Kegiatan berkunjung dalam rangka perayaan Natal juga ditiadakan,” terangnya.

Endah Nurul mengatakan masyarakat kabupaten Tuban dilarang melakukan perayaan tahun baru 2021. Tidak hanya itu, masyarakat luar kabupaten Tuban yang akan bermalam di wilayah kabupaten Tuban diwajibkan menunjukkan hasil rapid test non reaktif 2 hari sebelumnya.

Pemkab Tuban juga menetapkan pemberlakuan jam malam atau pembatasan aktivitas masyarakat di luar rumah terhitung mulai tanggal 18 Desember 2020 sampai 2 Januari 2021 dengan batas waktu pukul 9 malam. Pembatasan tersebut untuk kegiatan masyarakat yang tidak perlu karena dapat menimbulkan kerumunan.

Sekretaris Dinas Kesehatan Tuban ini menambahkan pada Surat Edaran tersebut menginstruksikan Ketua Satgas Covid-19 tingkat kecamatan berkoordinasi dengan pihak berwenang terkait penegakan hukum protokol kesehatan. Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan berwenang untuk tidak mengeluarkan ijin rekomendasi kegiatan warga yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa. Selain itu, Satgas Covid-19 juga berwenang menghentikan kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan mengabaikan protokol kesehatan. “Di samping itu, perlu ditingkatkan sosialisasi dan penertiban di wilayah masing-masing dengan melibatkan tokoh agama dan masyarakat berbasis komunitas,” sambungnya.

Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban mengimbau masyarakat untuk terus berdisiplin menerapkan protokol kesehatan. Antara lain memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak aman dengan menghindari kerumunan. Keberhasilan penanganan Covid-19 di kabupaten Tuban menjadi tanggung jawab semua pihak. Berbagai langkah yang ditetapkan Pemkab Tuban harus hendaknya didukung masyarakat demi kepentingan bersama. (MCT/Red/bn)

You Might Also Like

Gadis Palembang Bikin Bangga UI! Grimonia Patriosa Sabet Wakil I None Jakarta Pusat 2026

Operasi Gabungan, 3.040 Batang Rokok Ilegal Ditemukan di Lamongan

Pemkab Tuban dan Unair Perkuat Sinergi, 194 Mahasiswa KKN Siap Mengabdi

Bupati Tuban Apresiasi Polres Tuban, Sinergi Jaga Kondusivitas Dukung Pembangunan dan Investasi

Pemkab Tuban Siapkan 1.334 Petugas Petakan Kondisi Ekonomi Daerah

Share This Article
Facebook Twitter Email Print
Previous Article Presiden Jokowi: Vaksin Covid-19 Gratis
Next Article Setelah Terbentuk, Pengurus SMSI Provinsi DKI Jakarta Akan Segera Bangun Sinergitas

Populer

Ikan Zebra Potensi jadi Hewan Model Riset Biomedis
Breaking News
Wabup Tuban Ajak Anggota Pramuka Terapkan Trisatya dan Dasadarma
Headline
Sertijab Wakapolres Tuban, Beberapa Kapolsek Juga Bergeser
Berita
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Lamongan Praktik di Yayasan Berkas Bersinar Abadi
Berita
Dua Pengedar Sabu Berhasil Ditangkap Satres Narkoba Polres Tuban
Hukum & Kriminal
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad imageAd image
- Advertisement -
Ad image
- Advertisement -

BhantaranBhantaranBhantaran

Bhantaran

Akurat, Tajam dan Terpercaya

Kami adalah media online yang menyajikan berita yang tajam dan akurat untuk Anda.

Sumber Informasi Terpercaya

Terkini

  • Gadis Palembang Bikin Bangga UI! Grimonia Patriosa Sabet Wakil I None Jakarta Pusat 2026
  • Ikan Zebra Potensi jadi Hewan Model Riset Biomedis

Afiliasi

Link

Susunan Redaksi
Pedoman Media Siber
Kerahasiaan Pribadi
Tentang Kami
© 2024 Media Bhantara News Network. AWLabs Design. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?