Lamongan, arsip.bhantaran.com – Masyarakat Kabupaten Lamongan kini bernapas lega, sebab Pencetakan KTP elektronik dan kartu Keluarga (KK) sudah bisa dilakukan di 27 Kecamatan, Hal ini dilakukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mendekatkan pelayanan pada masyarakat agar tidak jauh – jauh ke Lamongan.
Saat ini, sudah tidak dijumpai lagi antrian mengular di kantor Disdukcapil Lamongan. Area parkir juga tidak tampak lagi dipadati kendaraan masyarakat yang akan mengurus dokumen kependudukan.
Sementara itu, untuk dokumen kependudukan lain, seperti Akta Kelahiran, Akta Kematian dan Kartu Identitas Anak (KIA), pencetakannya masih harus di Disdukcapil.
Meski demikian, karena pencetakan KTP elektronik dan KK sudah bisa dilakukan di kantor kecamatan, pelayanan menjadi semakin cepat. Ini bisa dilakukan karena Disdukcapil sudah memanfaatkan teknologi, sehingga untuk tanda tangan Kepala Dinas cukup secara elektronik melalui gawai.
Bupati Fadeli, Kamis (13/2/2020) Melakukan sidak pelayanan, dan berkomunikasi langsung dengan Siti Aminah salah satu warga dari Kecamatan Sugio, yang tengah mengurus pembuatan akta Kematian untuk bapaknya, sebagai syarat untuk perubahan KK.
“Saya mengurus Akta Kematian untuk bapak Saya. Tadi datang langsung dilayani, dan ini tinggal menunggu proses pencetakan. Alhamdulillah, rupanya sekarang semakin cepat, bisa selesai dalam sehari,” ujarnya Siti Aminah.
Kepada Bupati Fadeli, Siti Aminah juga menjelaskan bahwa pengurusan Akta Kematian itu gratis. “Gratis pak, sama sekali tidak dipungut biaya,” jelasnya.
Bupati Fadeli menegaskan persoalan pelayanan menjadi perhatian utamanya. Karena itu semua pelayanan di Lamongan harus berinovasi, mereformasi diri, agar semakin memudahkan masyarakat. Salah satunya dengan mendirikan Mall Pelayanan Publik (MPP). Di tempat ini nantinya semua jenis pelayanan yang selama ini berada di beberapa perangkat daerah akan disatukan, tegasnya.
selain itu, masih menurut Fadeli. MPP ini juga akan menggandeng pelayanan di luar Pemkab Lamongan. Mulai dari perbankan, pertanahan, pajak, hingga keimigrasian. Di MPP ini pula Disdukcapil akan menempatkan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang memungkinkan masyarakat mencetak semua dokumen kependudukan secara mandiri. [Ed/bn/red]