JAKARTA, arsip.bhantaran.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan Mardani H. Maming (MM) dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron. Mardani merupakan tersangka dalam dugaan TPK pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel.
“KPK telah memanggil Tersangka MM sebanyak 2 kali namun tidak hadir sehingga kami menilai Tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif,” ujar plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (26/7/2022).
Dengan penetapan status buron ini, lanjutnya, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap Tersangka dimaksud. “KPK berharap Tersangka dapat kooperatif dan menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakkan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala,” ujarnya.
Di samping itu, Ali berharap, jika masyarakat memiliki informasi, silakan dapat menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.
“Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan, karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif dan efisien,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam surat KPK RI bernomor R/1334/DAK.00.01/01-23/2022 perihal Permohonan Larangan Berpergian ke Luar Negeri kepada Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM disebutkan Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melaksanakan penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi berupa dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suatu hadiah atau janji yang dilakukan oleh Tersangka Mardani H.Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010-2018.
Kasus Mardani terkait dengan pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan pasal 12 huruf f serta Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Surat tersebut ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri tertanggal 16 Juni 2022. [bj/bn]